Mungkin referensi ini bisa sedikit membantu https://www.online-pajak.com/id/pph-pajak-penghasilan-pasal-26
- PPh pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dipotong dari badan usaha apa pun di Indonesia yang melakukan transaksi pembayaran (gaji, bunga, dividen, royalti dan sejenisnya) kepada Wajib Pajak Luar Negeri.