Dilema PPH Pasal 26 untuk jasa luar negeri


Status
Not open for further replies.
artikelnya bener ngga yang ini ?
https://www.online-pajak.com/id/pph-pajak-penghasilan-pasal-26

kalau bener yg itu harusnya beli service tidak termasuk, di situ dijelaskan untuk wajib pajak luar negeri, misalkan ada owner luar negeri yang punya usaha di Indonesia, maka ketika pencairan dividen, royalti dsb harus dipotong pajak penghasilan luar negeri.

CMIIW
 
Untuk detil tentang PPH Pasal 26 bisa dilihat di sini:
http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-pajak-penghasilan-pasal-26

Tarif dan Objek PPh Pasal 26
  1. 20% (final) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri berupa :
    1. dividen;
    2. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
    3. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
    4. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
    5. hadiah dan penghargaan
    6. pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
    7. Premi swap dan transaksi lindung lainnya; dan/atau
    8. Keuntungan karena pembebasan utang.
Lihat point no. 4 di atas ini yang saya tanyakan karena domain, cPanel license, MailChimp, Google Adwords, dll yang disediakan dari LN kalau ikuti ketentuan di atas maka kita wajib pungut tax 20% tapi masalahnya mereka tidak mungkin mau bayar, jadi kita yang harus tanggung. Jadi musti gimana? Masa kita harus bebankan ke konsumen dengan naikkan harga kan gak mungkin. Maju kena mundur kena :confused:

Dari tax consultant kita mengusulkan untuk bentuk asosiasi penyedia layanan web hosting dan supaya kita bisa ajukan ke dirjen pajak untuk pembebasan PPH pasal 26 ini untuk layanan2 internet dr LN. Bagaimana menurut rekan2 yang lain?
 
Lihat point no. 4 di atas ini yang saya tanyakan karena domain, cPanel license, MailChimp, Google Adwords, dll yang disediakan dari LN kalau ikuti ketentuan di atas maka kita wajib pungut tax 20% tapi masalahnya mereka tidak mungkin mau bayar, jadi kita yang harus tanggung. Jadi musti gimana?
ini cuma yg pkp aja kah om?
pernah konsul pph26 ini ke kawan yg di kp3 bekasi, katanya untuk yg non-pkp masih 'aman' bila tidak lapor
dan karena sifatnya yg self-assessment, kembali ke wp mau melaporkan atau tidak

Dari tax consultant kita mengusulkan untuk bentuk asosiasi penyedia layanan web hosting dan supaya kita bisa ajukan ke dirjen pajak untuk pembebasan PPH pasal 26 ini untuk layanan2 internet dr LN. Bagaimana menurut rekan2 yang lain?
mungkin bang @rendy dan rekan2 ACHI bisa memfasilitasi
 
Ngga perlu dilema dan bingung pak Edy @Dewaweb.com :D

PPh pasal 26 itu memang wajib dipotong oleh Wajib Pajak (WP), baik WP individu maupun WP badan yang dalam SKT NPWP nya tertera atau tercentang PPh pasal 26.

Kalau WP ngga bisa motong kepada pihak luar negerinya, ya memang harus membayar (baca: menalangi) pajak pasal 26 tsb.

Tapi jangan khawatir, bisa disiasati (baca: bukan mengakali atau tricky) koq dgn cara-cara berikut :

1. Tidak semua WP individu itu bisa memotong Pph pasal 26. Tergantung ketika pada saat mendaftar atau membuat NPWP nya. Silakan dicek ke masing-masing SKT (Surat Keterangan Terdaftar) nya yg biasanya berwarna biru. Rata-rata sih individu itu tidak ada yg dapat memotong pph pasal 26 tsb.

2. Bagi WP badan/perusahaan hosting, datacenter dan semisalnya, dapat melakukan pembelian produk atau jasa dari luarnegeri melalui atasnama individu pimpinan atau karyawannya yang memiliki SKT tanpa pph pasal 26 tsb.

3. Jadi WP badan/perusahaan tidak memotong pph pasal 26, karena yg melakukan pembelian produk atau jasanya adalah atasnama individu pimpinan atau karyawannya.

Semoga membantu dan bermanfaat.
 
Jadi, berbahagialah bagi teman-teman hoster disini yang masih berupa individu, belum berbadan hukum atau perusahaan, apalagi individu yang masih belum punya NPWP :D
 
Benar kata @mas.satriyo diatas,
Kita tidak perlu risau, Semua tergantung kita dalam membuat laporan nya.
 
Last edited:
Thanks mas @GPLHosting untuk sarannya!

Untuk pembayaran jasa2 LN ini (cPanel, Google Adwords, dll) jadi kalau dibayar misal pakai kartu kredit saya sbg individu dan biarpun saya minta reimburse biayanya ke kantor, maka tidak terkena wajib pungut PPH Pasal 26 ini yah?
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top