[BERTANYA] Apakah status PANDI sudah double job, tidak hanya sebagai Registri tapi juga sebagai Registrar ?


Jawab ah

Kalo secara undang-undangnya PANDI itu sebagai regulator nama domain yang artinya PANDI berhak juga menjual domain secara langsung kepada customer.
Untuk Fee ICANN setau saya PANDI bayar tapi ga tau juga detailnya. Karena pada prinsipnya CCtld bayar iuran ke ICANN itu setelah meleati 100rb domain terdaftar.
Untuk Sedo nokomen deh.
PANDI juga sekarang jual nama domain premium kok :)
 
Jawab ah

Kalo secara undang-undangnya PANDI itu sebagai regulator nama domain yang artinya PANDI berhak juga menjual domain secara langsung kepada customer.
Untuk Fee ICANN setau saya PANDI bayar tapi ga tau juga detailnya. Karena pada prinsipnya CCtld bayar iuran ke ICANN itu setelah meleati 100rb domain terdaftar.
Untuk Sedo nokomen deh.
PANDI juga sekarang jual nama domain premium kok :)
harusnya PANDi ngga jualan ke end user langsung. kan udah ada registrar nya. Beberapa tahun lalu mereka maksa user pindah ke salah satu registrar karna mau fokus sebagai registry.
 
harusnya PANDi ngga jualan ke end user langsung. kan udah ada registrar nya. Beberapa tahun lalu mereka maksa user pindah ke salah satu registrar karna mau fokus sebagai registry.
MEmang layaknya seperti itu ibarat Pabrik yang ga jual ke user langsung. Tapi yang saya tekankan di sini adalah apa yang dilakukan PANDI tidak melanggar aturan, kecuali Kominfo mau mengubah PP nya :)
 
MEmang layaknya seperti itu ibarat Pabrik yang ga jual ke user langsung. Tapi yang saya tekankan di sini adalah apa yang dilakukan PANDI tidak melanggar aturan, kecuali Kominfo mau mengubah PP nya :)
melanggar sih ngga, tapi ngga etis aja



Code:
Mengapa PANDI tidak menerima pendaftaran nama domain baru ?
PANDI mengubah sistem pengelolaan nama domain Indonesia (.id) dari Single Point Registry System (SPRS) menjadi Shared Registry System (SRS). Model SRS memisahkan fungsi registrar dari fungsi registri yang selama ini dijalankan seluruhnya oleh PANDI.
Dengan peralihan ke model SRS, fungsi registrar tidak lagi dilakukan oleh PANDI. Karena itu pendaftaran, pengelolaan, dan perpanjangan nama domain, tidak lagi dilakukan di PANDI.

Jadi, apa fungsi PANDI sekarang ?
PANDI secara bertahap hanya akan menjalankan fungsi registri, yaitu membuat dan menjalankan kebijakan nama domain, serta  mengelola sistem nama domain.

itu 100rbu domain baru kena fee dapat info dari mana ya?
 
melanggar sih ngga, tapi ngga etis aja



Code:
Mengapa PANDI tidak menerima pendaftaran nama domain baru ?
PANDI mengubah sistem pengelolaan nama domain Indonesia (.id) dari Single Point Registry System (SPRS) menjadi Shared Registry System (SRS). Model SRS memisahkan fungsi registrar dari fungsi registri yang selama ini dijalankan seluruhnya oleh PANDI.
Dengan peralihan ke model SRS, fungsi registrar tidak lagi dilakukan oleh PANDI. Karena itu pendaftaran, pengelolaan, dan perpanjangan nama domain, tidak lagi dilakukan di PANDI.

Jadi, apa fungsi PANDI sekarang ?
PANDI secara bertahap hanya akan menjalankan fungsi registri, yaitu membuat dan menjalankan kebijakan nama domain, serta  mengelola sistem nama domain.

itu 100rbu domain baru kena fee dapat info dari mana ya?
Waktu saya kerja di sana. Tapi kalo legalnya sebenarnya saya ga tau juga :D
 
Jawab ah

Kalo secara undang-undangnya PANDI itu sebagai regulator nama domain yang artinya PANDI berhak juga menjual domain secara langsung kepada customer.
Untuk Fee ICANN setau saya PANDI bayar tapi ga tau juga detailnya. Karena pada prinsipnya CCtld bayar iuran ke ICANN itu setelah meleati 100rb domain terdaftar.
Untuk Sedo nokomen deh.
PANDI juga sekarang jual nama domain premium kok :)

Setau saya regulator mainnya dengan regulasi
Gak ada regulator yang jadi pemain
Saya nunggu Verisign jualan domain .com, .net aja kalo gitu sapa tau harga wholesale
 
Back
Top