komputerserver
Apprentice 1.0
Omzet ini apakah bisa sedikit dikurangi? Omzet ini dihitung dr transaksi yg masuk ke rekening PT ya?
Brrti kalau konsumen transfer ke rekening pribadi bisa tidak dihitung ya...?
Kalau sudah cerita perusahaan maka baiknya sudah mulai jujur dalam segala transaksi
pertanyaan bisa dikurangi atau tidak omsetnya tentu saja bisa
Omset diatas 4,8 M dalam 1 tahun wajib PKP dan bisa pungut PPN
omset dibawah 4,8 M dalam 1 tahun tidak wajib PKP dan transaksi bole tanpa PPN karena masih dianggap UMKM
sebagaimana UMKM dapat mengikuti tarif lapor pajak UMKM
jika transaksi mau diset tetap dibawah 4,8 M maka bisa bisa saja
transaksi dgn rek pribadi atau yg diluar rekening perusahaan namun pastikan juga lawan transaksinya / customernya siapa
atau buat CV / PT baru lagi, namun sedikit repot dilaporannya saja