Berapa pajak jika kita mempunyai PT di bidang jasa IT?


mas toro

Poster 2.0
Mohon info nya om... saya ingin coba menjadikan usaha saya PT.

Berapa pajak untuk sebuah PT di bidang jasa IT?
Meliputi pajak apa saja?

Terus, saya cek ada hoster di sini yang sudah PT /CV tapi saya cek tidak menerapkan PPN 11% itu gimana ya trik/cara laporan pajaknya nanti?

Mohon info, PKP itu apa dan gimana penjelasannya terkait pajak?
 
omset di bawah 4,8 M per tahun termasuk belum PKP
maka belum boleh menarik PPN 11%
 
PT dan CV ini perlakuan pajaknya beda ya.
Kalau masih awam si saya saranin ambil kursus/seminar mengenai pajak agar tidak salah langkah dalam penerapannya

dibandingkan usaha perorangan tentu berbeda, usaha perorangan hanya dikenakan tarif 1% dari omset, sedangkan PT/CV tarifnya bisa sampai 22% dari laba bersih dan tentunya pembukuan harus rapih
 
masalah PKP dan Non PKP dalam hal PPN

Sebenarnya dalam ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU PPN sendiri telah ditegaskan bahwa orang pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai PKP tidak diperkenankan membuat Faktur Pajak. Apabila hal ini dilakukan, maka orang pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai PKP tersebut harus menyetorkan sejumlah pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak ke kas negara.

Sanksi yang akan diterima oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP, namun telah memungut PPN di antaranya adalah apabila hal itu ditemukan dalam pemeriksaan pajak, maka sanksi yang akan dikenakan adalah selain ditagih pokok pajaknya, wajib pajak juga akan dikenai sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP.
 
omset di bawah 4,8 M per tahun termasuk belum PKP
maka belum boleh menarik PPN 11%
Omzet ini apakah bisa sedikit dikurangi? Omzet ini dihitung dr transaksi yg masuk ke rekening PT ya?
Brrti kalau konsumen transfer ke rekening pribadi bisa tidak dihitung ya...?
 
kalau sudah siap membuat PT alangkah baiknya pembukuan juga rapih, ga campur2, entar masuk era coretax, kena surat cinta pajak, bingung sendiri.
ga ada salahnya konsultasi di pra planning gini ke konsultan pajak / komunitas konsultan pajak online
 
Kalo sudah PT (badan hukum) nanti banyak administrasi yang harus dipenuhi pak,
kami belum PKP untuk pelaporan pajak kami pakai konsultan pajak jadi mereka yang hitungkan semuanya.

trus kalo sudah jadi Badan Hukum tiap pekerja harus dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dan jika tidak dilaporkan nanti kena panggil, walaupun itu pekerja magang selama menerima upah maka wajib dilaporkan.

kami sempat dipanggil pihak BPJS karena alasan jumlah orang yg menerima gaji (pelaporan pph gaji karyawan) dan di BPJS berbeda.
 
Kalo sudah PT (badan hukum) nanti banyak administrasi yang harus dipenuhi pak,
kami belum PKP untuk pelaporan pajak kami pakai konsultan pajak jadi mereka yang hitungkan semuanya.

trus kalo sudah jadi Badan Hukum tiap pekerja harus dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dan jika tidak dilaporkan nanti kena panggil, walaupun itu pekerja magang selama menerima upah maka wajib dilaporkan.

kami sempat dipanggil pihak BPJS karena alasan jumlah orang yg menerima gaji (pelaporan pph gaji karyawan) dan di BPJS berbeda.
Berapa tuan mbayar konsultan pajak, itu dibayar bulanan atau sekali saja saat lapor spt
 
Back
Top