ASK- jual server gak Kepakai Kemana?


Status
Not open for further replies.
Perlu diperhatikan juga bahwa mengimpor server bekas harus ada ijin khusus dari Departemen Perdagangan. Kalau gak punya ijin nanti akan ditahan di bea cukai. Sebaiknya pakai jasa ekspedisi door to door yg sekalian urus bea cukainya.
 
kalau server nganggur gitu, di DC nya kena biaya simpan ga? ada jangka waktu penyimpanannya sampai kapan gitu dari pihak DC nya?
Tergantung kebijakan masing-masing sih mas :D
Lagipula datacenter kan bukan gudang, Setiap jengkal bangunannya pasti dihargai maunya :D
masih mending kalau boleh nitip dengan harga yang murah tentunya, tapi saya rasa banyak yang gak mau :D
Paling maunya nitip, tapi ditaruh di rak, akhirnya colo lagi colo lagi. hehehe :D

Tapi ya memang tergantung kebijakan masing-masing, mungkin yg punya DC lebih ngerti. hehe
 
dijual di ebay saja
Iya ya. Tapi ribet gak di ebay om?
saya ada akun tapi biasanya jadi buyer. apa bisa langsung jdi seller? :D

Perlu diperhatikan juga bahwa mengimpor server bekas harus ada ijin khusus dari Departemen Perdagangan. Kalau gak punya ijin nanti akan ditahan di bea cukai. Sebaiknya pakai jasa ekspedisi door to door yg sekalian urus bea cukainya.
Masalahnya adalah apakah ini masih import ya om?
secara ada dua hal yang kemungkinan lolos , 1. pengiriman cuma satu, biasanya dianggap punya sendiri. 2. Ini statusnya bukan beli kan kalo dikirim? kan dari DC status dah punya kita. dan mereka kan kasih server RTO. Jadi kemungkinan masuk GIFT.
nah kalau gitu masih tetap paket ijinkah om?
iya sih, ada juga udah tengok-tengok juga jasa itu.

ngemeng2 om punya info jasa ekspedisi yang bagus yg om maksud itu?
apakah door to door ini maksudnya macam UPS, fedex atau jasa pihak ketiga yang biasa ngurus import2 gitu? cos saya sering nemu juga ada info jasa pengiriman pembelian barang dari US. tapi jadwal pengirimannya barengan bareng-bareng dg barang titipan lain dan seseuai jadwal dia. Gitu kali ya?

Apakah itu bisa terjadi saat pengiriman dari luar ke Indo?
atau mungkin ditahannya jika ketahuan dirumah gt aja?
Memang masuk beacukai semua barang mas. Cuma tergantung nilainya. kalau nilainya dibawah sekian juta maka biaya cukai akan dibayar di kantor POS misalnya. Kalau diatas limit beacukai, maka dibayar di kantor mereka.
Setau saya begitu. Kalau ijin2 gak tau deh. :D

ini yg lo bahas sama gw yah? @pangeran1995

Wedew, bahas apa nih OM, serius amat kayae. Ampun... :eek::peep:
 
Proses import dan export seluruh barang dari indonesia ke luar negeri (vice versa), melewati suatu 'desk' yang namanya "custom and clearance". Biasanya mereka melihat dokumen "declare" nilai barang (biasanya: banyak yang curang disini). Lalu melakukan pengecekan fisik (bahkan bisa sampai membongkar barang, untuk menemukan antara yang dideclare dengan yang aktual sama atau tidak).

Proses screening ini juga termasuk mengecek, adakah barang illegal. Setelah itu mereka bisa merevisi nilai jika terjadi ketidakcocokan (jika ini yang terjadi, maka konsumen akan dipanggil ke kantor bea cukai soekarno hatta -paling pojok di deket terminal 3, jika di jakarta). Atau melewatkan (lolos) saja barang tersebut (jika cocok), dan bisa langsung diambil di kantor bea cukai (atau dikirim bila melalui ekspedisi jasa door to door). DHL, Fedex, TNT dll biasanya door-to-door. (dan biaya clearance nya lebih mahal dari pos indonesia).

Kalkulator perhitungan bea custom http://bctemas.beacukai.go.id/kalkulator/
Kira2 20 - 30% dari harga barang (patokan kasarnya).

Saran saya: Jual di forum2 luar negeri saja (transaksi via paypal). Di ebay, bisa dicoba, tetapi harganya bisa jauh lebih murah dan prosesnya rumit karena posisi barang dengan posisi penjual tidak sama.

NB: Ada tambahan, API (angka pengenal import) dan ijin khusus dibutuhkan untuk mengimport barang bekas. "Jadi dilarang mengimport barang bekas ke Indonesia", kecuali ada persyaratan khusus di atas dan tentunya untuk keperluan khusus.
 
Proses import dan export seluruh barang dari indonesia ke luar negeri (vice versa), melewati suatu 'desk' yang namanya "custom and clearance". Biasanya mereka melihat dokumen "declare" nilai barang (biasanya: banyak yang curang disini). Lalu melakukan pengecekan fisik (bahkan bisa sampai membongkar barang, untuk menemukan antara yang dideclare dengan yang aktual sama atau tidak).

Proses screening ini juga termasuk mengecek, adakah barang illegal. Setelah itu mereka bisa merevisi nilai jika terjadi ketidakcocokan (jika ini yang terjadi, maka konsumen akan dipanggil ke kantor bea cukai soekarno hatta -paling pojok di deket terminal 3, jika di jakarta). Atau melewatkan (lolos) saja barang tersebut (jika cocok), dan bisa langsung diambil di kantor bea cukai (atau dikirim bila melalui ekspedisi jasa door to door). DHL, Fedex, TNT dll biasanya door-to-door. (dan biaya clearance nya lebih mahal dari pos indonesia).

Kalkulator perhitungan bea custom http://bctemas.beacukai.go.id/kalkulator/
Kira2 20 - 30% dari harga barang (patokan kasarnya).

Saran saya: Jual di forum2 luar negeri saja (transaksi via paypal). Di ebay, bisa dicoba, tetapi harganya bisa jauh lebih murah dan prosesnya rumit karena posisi barang dengan posisi penjual tidak sama.

NB: Ada tambahan, API (angka pengenal import) dan ijin khusus dibutuhkan untuk mengimport barang bekas. "Jadi dilarang mengimport barang bekas ke Indonesia", kecuali ada persyaratan khusus di atas dan tentunya untuk keperluan khusus.
Kalau barang sudah punya sendiri/tidak beli. Itu tetep gak bisa ya mas?
 
Iya ya. Tapi ribet gak di ebay om?
saya ada akun tapi biasanya jadi buyer. apa bisa langsung jdi seller? :D


Masalahnya adalah apakah ini masih import ya om?
secara ada dua hal yang kemungkinan lolos , 1. pengiriman cuma satu, biasanya dianggap punya sendiri. 2. Ini statusnya bukan beli kan kalo dikirim? kan dari DC status dah punya kita. dan mereka kan kasih server RTO. Jadi kemungkinan masuk GIFT.
nah kalau gitu masih tetap paket ijinkah om?
iya sih, ada juga udah tengok-tengok juga jasa itu.

ngemeng2 om punya info jasa ekspedisi yang bagus yg om maksud itu?
apakah door to door ini maksudnya macam UPS, fedex atau jasa pihak ketiga yang biasa ngurus import2 gitu? cos saya sering nemu juga ada info jasa pengiriman pembelian barang dari US. tapi jadwal pengirimannya barengan bareng-bareng dg barang titipan lain dan seseuai jadwal dia. Gitu kali ya?


Memang masuk beacukai semua barang mas. Cuma tergantung nilainya. kalau nilainya dibawah sekian juta maka biaya cukai akan dibayar di kantor POS misalnya. Kalau diatas limit beacukai, maka dibayar di kantor mereka.
Setau saya begitu. Kalau ijin2 gak tau deh. :D



Wedew, bahas apa nih OM, serius amat kayae. Ampun... :eek::peep:

  1. Iya ribet akun seller di ebay, karena lokasi barangnya tidak sama dengan lokasi buyer
  2. Meski barang adalah punya sendiri, tetap harus dideclare berapa harganya. Sama seperti kita handcarry (bawa barang pake koper dari luar negeri, ada form custom clearance di bandara yang harus diisi). Nah ini dia, mau declare berapa duit? Tetep aja kena tax. Kadang kita import sebagai GIFT, barang tersebut bisa dibongkar (dicek fisik terlebih dahulu), dan bisa dikenakan bea, Apalagi elektronik (mereka tahu, kalau elektronik kemungkinannya kecil sebagai gift dan mereka juga punya price list -sepengalaman saya. Jadi mereka akan tanya kedua pihak apa betul ini gift dan untuk alasan apa, ada fakturnya gak, dll. bener2 investigasi). Untungnya, dalam hal ini, kita bisa nego, karena tidak ada pasal penggelapan pajak dalam hal ini (jadi tidak ada pidana badan/dipenjara). Hanya saja kalau mau barang keluar, ya harus tebus, dan terkadang kalau sudah investigasi gini, nilainya amit2. (mesti punya "kenalan"). Ohya, jika barang dalam waktu 30 hari tidak diambil, maka akan dimusnahkan (atau dikirim kembali).
  3. Maka biasanya klo beli HP di Singapore, langsung dipake, lipet kotaknya (jd kan gak ketahuan :)) atau ada beberapa trik. Nah klo server :(* gimana dilipetnya.
  4. Elektronik sebagai GIFT hampir mustahil. Pernah import sejenis teh herbal premium (bukan tembakau ya krn tembakau ini kena klausul khusus baik import dan eksport), sebagai gift, diloloskan tuh (meski harganya cukup mahal).
  5. Barang yang tidak kena tax adalah yang dibawah/setara US$ 50. Bea masuk pun dihitung dari nilai diatas US$ 50. (untuk handcarry US$ 250)
 
Last edited:
Status
Not open for further replies.
Back
Top