<ASK> Jasa Register Domain CO.ID


Status
Not open for further replies.
[Valid ID] KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
[Biz Licence] SIUP/TDP/ ([Statute] Akta Notaris (cover dan hal 1))

sebetulnya pakai KTP + Akta notaris bisa,
ngurus akta notaris cv kmrn 1-1,5jt di jogja, jadinya cuman terdaftar di pengadilan wilayah setempat, jadi tidak pakai siup, sehingga tdk bisa untuk kerjasama pihak ketiga, sebelum urus akta notaris, ngurus npwp dolo :cool:

swaktu waktu mau ngelanjutin ngurus siup bisa, tinggal ngurus siup + HO
 
Slm kenal semuanya, skalian tanya nih
Nama pada SIUP/TDP untuk registrasi domain co.id apakah harus sama/mirip dengan nama domain yg diinginkan?
Misal PT xyz menginginkan registrasi untuk domain abc.co.id, boleh / tidak?
 
Nama domain harus mewakili nama institusi. Tapi boleh nggak sama asalkan :
  • Memiliki Merk yang terdaftar secara resmi - Misalkan PT. Indofood, mereka memiliki merk Indomie. Kalau mereka mau, bisa mendaftarkan indomie.co.id
  • Memiliki statement legal untuk memakai nama tertentu - Misalkan PT. Majujaya adalah distributor resmi ban merk Bridgestone, maka mereka bisa mendaftarkan bridgestone.co.id

Begitu kira - kira :)
 
Slm kenal semuanya, skalian tanya nih
Nama pada SIUP/TDP untuk registrasi domain co.id apakah harus sama/mirip dengan nama domain yg diinginkan?
Misal PT xyz menginginkan registrasi untuk domain abc.co.id, boleh / tidak?

Selama ini ya, menurut pengalaman sih tembus-tembus aja :D Asal ga melenceng jauh :P Pernah juga ngebantu register domain temen, pake SIUP toko baju, bisa beli domain klub bola :D
 
@om michael
Itu UD (Usaha Dagang) ya?

Yup. Ketentuan pandi tidak mensyaratkan konten harus sesuai dengan legalitas awal kok.

Misal: saya mempunyai toko batik Nita. Saya mendaftarkan nita.co.id untuk usaha saya, kemudian saya juga tergiur bisnis hosting, saya bisa membuat nita.co.id menjadi berisi 2 layanan: nita.co.id/batik dan nita.co.id/hosting.

Sah dan siup serta tdp asli.

Contoh nyata: indosat.net.id
 
Selama ini ya, menurut pengalaman sih tembus-tembus aja :D Asal ga melenceng jauh :P Pernah juga ngebantu register domain temen, pake SIUP toko baju, bisa beli domain klub bola :D
Hihihi :D
Yah begitulah. Ada sedikit referensi nih tentang penamaan domain :
UU No. 11 tahun 2008 - Pasal 23
  1. Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak
    memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
  2. Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
    didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat,
    dan tidak melanggar hak Orang lain.
  3. Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan
    karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak
    mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.
Dalam penjelasan yang kami terima pada saat training registrar, yang dimaksud melanggar hak orang lain adalah menggunakan Merek Terdaftar, nama Badan Hukum Terdaftar, dan nama Orang Terkenal (yang merugikan Orang lain).
Artinya memang bisa melenceng, tapi sebaiknya melengkapi diri dengan syarat tambahan berupa sekedar keterangan atau pengukuhan merk karena jika suatu hari terjadi gugatan maka kita sudah punya landasan yang kuat untuk melindungi nama domain kita.
 
saya jadi males jadi pake .ID

kebanyakan aturan(apa ciri2 di indonesia kebanyakan birokrasi?).. Seharusnya kalau .ID laku di dunia industri domain adalah mempersingkat aturan tersebut. Karena pandi sudah memilih 12 domain seharusnya kebijkan aturan dapat di permudah melalui 12 register tersebut. Contohnya yang membutuhkan KTP untuk domain web.id dan my.id hal ini sangat memperlambat pembelian suatu domain. Jadi jika ingin membeli domain web.id dan my.id dapat tanpa KTP dan hanya mewakilkan document penaman tersebut dari 12 register. Jadi jika domain tersebut bermasalah dapat dimatikan oleh 12 register. Buat apa pandi kasih kelolah 12 register jika 12 register meminta document?


ini hanya saran saja.
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top