Kalaupun untuk umum, seperti layanan pengecekan mutasi otomatis yg ada, pasti menggunakan username dan password internet banking. Artinya atas ijin dan on behalf orang yang punya rekening.
Pertanyaannya, apakah pihak bank mengijinkan? Ini yang saya juga belum dapat kejelasan secara hukum. Kalau bank melarang, nasabah mungkin bisa komplain dasar hukumnya apa, masak ngecek rekening sendiri gak boleh. Karena begitu bank membuka jalur pengecekan secara online, artinya harus siap dengan nasabah bisa menggunakannya dengan cara apapun, bisa login sendiri, bisa nyuruh sodara untuk login, termasuk bisa nyuruh robot untuk login.
Karena masih abu-abu, menurut saya saling pengertian aja. Bank jangan melarang, tapi nasabah juga jangan berlebihan terlalu rapet jarak ngeceknya biar tidak terlalu membebani sistem bank.