Perusahaan yang belum terdaftar Nama Brand tidak ada HAK untuk meminta nama domain tersebut, dan pandi tidak bisa membantu menjadi mediasi sebelum kedua belah pihak bermediasi sendiri atas dasar kesepakatan.
Contohnya Nama Domain Sekolah yang Mirip dan Emang sama namanya namun tidak bisa mengajukan claeim diantara keduanya, kecuali salah satu dari mereka memiliki HAK Nama yang sudah terdaftar di Kementrian.