Adakah cara sesuai aturan mengambil alih kembali domain .co.id yang diambil perusahaan lain karena tidak perpanjangan


Perusahaan yang belum terdaftar Nama Brand tidak ada HAK untuk meminta nama domain tersebut, dan pandi tidak bisa membantu menjadi mediasi sebelum kedua belah pihak bermediasi sendiri atas dasar kesepakatan.

Contohnya Nama Domain Sekolah yang Mirip dan Emang sama namanya namun tidak bisa mengajukan claeim diantara keduanya, kecuali salah satu dari mereka memiliki HAK Nama yang sudah terdaftar di Kementrian.
 
Pernah kasus serupa tp domain .AC.ID, agak lucu jg ini. Nama institusi sama 90% tp beda lokasinya, ribut lah itu klien saya dng pemilik domain baru, akhirnya ya klien saya 'sementara' ganti pake .com utk institusi nya :24:
 
Back
Top