GriyaKuliner
Apprentice 1.0
Selamat Malam,
Saya baca-baca katanya website kalau mau aman harus pakai sertifikat SSL, namun ini masih hal baru bagi saya.
Jadi ingin bertanya antara lain:
1. Apakah sertifikat SSL memang harus dengan dedicated IP?
Mengapa tidak bisa dengan shared IP?
Kan jadi tambah biaya lagi buat dapat dedicated IP nya.
2. Apakah instalasi sertifikat SSL ini harus dilakukan sendiri oleh user?
Atau pihak web hosting yang menangani?
3. Saya baca2 itu sertifikat kan dikeluarkan oleh banyak perusahaan, misalnya Geotrust, Comodo, dsb.
Lalu apa sih perbedaan sertifikat yang dikelurkan sebuah perusahaan dengan perusahaan lainnya?
Benarkah dikatakan bahwa yang dikeluarkan Verisign adalah yang paling bonafid?
4. Yang paling aman itu sertifikat keluaran perusahaan mana?
5. Apabila kita sudah beli sebuah sertifikat SSL, apakah harus renew sertifikat itu?
Bolehkah kita ganti menjadi sertifikat lain di tengah jalan?
Dan bolehkah kita beli sertifikat baru nya juga dari penjual yang berbeda?
Jika boleh, apakah tinggal beli sertifikat baru lalu yang lama di overwrite?
Atau ada semacam prosedur "ganti nama"?
Maaf banyak tanya yach... Hehehe....
Sebelum dan sesudahnya, saya ucapkan banyak-banyak terima kasih.
Saya baca-baca katanya website kalau mau aman harus pakai sertifikat SSL, namun ini masih hal baru bagi saya.
Jadi ingin bertanya antara lain:
1. Apakah sertifikat SSL memang harus dengan dedicated IP?
Mengapa tidak bisa dengan shared IP?
Kan jadi tambah biaya lagi buat dapat dedicated IP nya.
2. Apakah instalasi sertifikat SSL ini harus dilakukan sendiri oleh user?
Atau pihak web hosting yang menangani?
3. Saya baca2 itu sertifikat kan dikeluarkan oleh banyak perusahaan, misalnya Geotrust, Comodo, dsb.
Lalu apa sih perbedaan sertifikat yang dikelurkan sebuah perusahaan dengan perusahaan lainnya?
Benarkah dikatakan bahwa yang dikeluarkan Verisign adalah yang paling bonafid?
4. Yang paling aman itu sertifikat keluaran perusahaan mana?
5. Apabila kita sudah beli sebuah sertifikat SSL, apakah harus renew sertifikat itu?
Bolehkah kita ganti menjadi sertifikat lain di tengah jalan?
Dan bolehkah kita beli sertifikat baru nya juga dari penjual yang berbeda?
Jika boleh, apakah tinggal beli sertifikat baru lalu yang lama di overwrite?
Atau ada semacam prosedur "ganti nama"?
Maaf banyak tanya yach... Hehehe....
Sebelum dan sesudahnya, saya ucapkan banyak-banyak terima kasih.