[NIAGAHOSTER MASUK] Kecewa Dengan Layanan Bisnis


Menurut Anda, Apakah Hal ini Wajar ?

  • Sangat Wajar

    Votes: 2 100.0%
  • Tidak Wajar

    Votes: 0 0.0%
  • Tidak Tahu

    Votes: 0 0.0%

  • Total voters
    2
  • Poll closed .
Status
Not open for further replies.

shopyan

New Member
Untuk anda pemilik atau karyawan yang membaca Testimonial saya ini mohon tanggapannya
Saya cerita sedikit dahulu mengenai keluhan saya ini.
Beberapa waktu lalu saya memesan paket Bisnis di Niagahoster untuk perusahaan tempat saya bekerja dan seperti perusahaan pada umumnya pembayaran akan memakan waktu karena banyaknya prosedur yang harus dilewati, seminggu setelah pemesanan saya bayar ke Niagahoster sesuai Invoice dan dipotong PPH23 atau jasa, tidak beberapa lama saya mengirimkan bukti pembayaran saya di email oleh bagian finance karena kurang bayar sebesar 13rbuan, lalu saya jelaskan bahwa peraturan di kantor saya adalah Bukti Potong PPH 23 bisa diberikan 1 bulan setelah invoice diterima, hal tersebut saya rasa wajar, karena beberapa layanan hosting yang saya gunakan untuk kantor saya pun tidak ada masalah seperti Masterweb, CBN Cloud dan Biznet Gio Cloud mereka semua tidak ada masalah dan layanan saya tidak di suspend dan baru kali ini ada hosting yang membuat ribet konsumen bisnisnya. saya sudah jelaskan 3x namun tanggapannya masih sama "Mohon maaf pak tidak bisa, kami harus menerima bukti potong PPH 23 terlebih dahulu baru layanan hosting anda aktif kembali", bagaimana saya tidak kesal, peraturannya sangat ribet dan tidak flexibel, jika dalam jangka waktu 1 bulan saya tidak mengirimkan bukti potong PPH 23 kan mereka bisa langsung suspend layanan hosting saya sebagai warning.

Mohon tanggapan juga dari para suhu dan pemilik hosting yang ada disini.
 
masing-masing penyedia hosting memiliki kebijakan layanan yang berbeda, di pihak konsumen terikat dengan aturan perusahaan, tapi di sisi lain pihak penyedia juga mungkin terikat dengan kebijakan layanan beliau, baiknya menurut saya cari jalan tengahnya, contoh saja buat surat perjanjian tertulis bahwa untuk bukti potong pph akan diberikan pada tanggal sekian yang terlebih dahulu koordinasi dengan pihak penyedia .. begitu mungkin, karena smua ada jalan keluarnya :)
 
masing-masing penyedia hosting memiliki kebijakan layanan yang berbeda, di pihak konsumen terikat dengan aturan perusahaan, tapi di sisi lain pihak penyedia juga mungkin terikat dengan kebijakan layanan beliau, baiknya menurut saya cari jalan tengahnya, contoh saja buat surat perjanjian tertulis bahwa untuk bukti potong pph akan diberikan pada tanggal sekian yang terlebih dahulu koordinasi dengan pihak penyedia .. begitu mungkin, karena smua ada jalan keluarnya :)

Sudah saya jelaskan tapi pihak niagahoster tidak mau, akhirnya jalan keluarnya, saya membayar kekurangannya dan setelah saya berikan bukti potong maka uang saya dikembalikan (Tapi solusi ini belum dapat jawaban pasti dari pihak finance niagahoster)
 
bagaimana ya, karena yang di sini kebanyakan hoster jadi tidak bisa menanggapi terlalu jauh...
setiap perusahaan punya aturannya masing2, jadi tidak bisa disamakan, sedangkan karyawan yang ada walaupun dia hadir di sini akan tetap menjawab dengan jawaban yang sama karena mengikuti SOP perusahaanya...

Sudah saya jelaskan tapi pihak niagahoster tidak mau, akhirnya jalan keluarnya, saya membayar kekurangannya dan setelah saya berikan bukti potong maka uang saya dikembalikan (Tapi solusi ini belum dapat jawaban pasti dari pihak finance niagahoster)

untuk mendapatkan refund tidak semudah yang dibayangkan, walaupun itu hanya 13rb...
karena transaksi biasanya masuk ke rekening owner, jika ada refund biasanya harus dilakukan oleh ownernya, untuk perusahaan ownernya ini tidak selalu ada ditempat jadi mungkin membutuhkan waktu juga untuk proses refundnya.

CMIIW
 
Sudah saya jelaskan tapi pihak niagahoster tidak mau, akhirnya jalan keluarnya, saya membayar kekurangannya dan setelah saya berikan bukti potong maka uang saya dikembalikan (Tapi solusi ini belum dapat jawaban pasti dari pihak finance niagahoster)
Setiap sub-bagian pasti memiliki tugas dan prinsip masing-masing, Sedangkan untuk bagian keuangan ( finance ) memang biasanya begitu secara administratif
 
Masalah seperti ini kami juga beberapa kali mengalaminnya dan memang mengakibatkan status invoice menjadi tetap UNPAID karena memang kurang bayar (karena bukti potong PPH23 belum terima). Menurut saya bisa diatasi, misalnya sbb:
1. Open ticket untuk mengingatkan ke bagian billing bahwa invoice tersebut masih belum fully paid dan masih menunggu bukti PPH23
3. Setting status layanan menjadi ACTIVE
4. Lalu setting Override Auto-Suspend pada WHMCS - Do not suspend until: 30 HARI KEMUDIAN (artinya kalau setelah 30 hari tidak ada update maka hosting disuspend otomatis).
5. Setelah menerima bukti PPH23 maka selesaikan status invoice menjadi PAID dan otomatis layanan diperpanjang.
 
haha.. kalo mau aman sih set harga jual agak tinggi.. atau dari perusahaan bisa set agak tinggi spy bisa full payment..
atau ya cuma 13rb kan ya gpp aktifkan dulu deh itu client nya.. toh jg 1bln lagi dapet full payment..

tergantung kebijakan perusahaan sih..
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top