Ketika Kk' sudah dapet gelar R.I.P ? What Next to do?


Status
Not open for further replies.

Kurniawan

Banned!
Maaf Kk' sebelumnya, postingan saya agak gimanaaa gitu ? tapi yang jadi pertanyaan :

Misal : Kk' hoster punya hosting company (shared/vps/colo/dedica dll...), terus umur orang siapa yang tau, dan tiba-tiba predikat R.I.P (Rest In Peace alias Meninggal Dunia) akhirnya disematkan pada Kk'2, nah bagaimana dengan nasib client Kk' ? (domain/hosting dan lain sebagainya ?)

Tolong di jelaskan setidaknya sebagai antisipasi (contoh : kuasa hukum soal account + password pada pengacara/saudara/kader/karyawan/anak yang ngerti-ITdan dapat dipercaya) kedepan untuk masa depan client yang sudah kk' tangani semasa hidup ? Soalnya begini, saya percaya kebanyakan hoster hampir 80% mengelola bisnisnya seorang diri (self), diluar company hoster yang gede loh.

Terus ada gak ya sumber hukum nasional atau internasional yang memungkinkan seorang client, mendapatkan akses domainnya, jika pengelola domainnya (orang yang ngurus) sudah mendapat gelar R.I.P (Rest In Peace alias Meninggal Dunia).

Thanks buat reply & Waktunya Kk'
 
Kematian tdk dapat diduga dapat terjadi sama siapa saja

Maka dr itu klo mau order domain pastikan bahwa anda memiliki hak akses kedalam panel domain dan jg pastikan domain yg terdaftar adalah atas nama anda dgn email anda bukan atas nama hoster ataupun org lain

Untuk hosting jgn pernah lupa untuk selalu backup dan backup
 
Sepertinya pertanyaan saya belum sepenuhnya terjawab, yang saya ingin tahu, solusi para Kk' buat para clientnya, kan gak semua client paham urusan ini itu, kebanyakan mereka taunya webnya "Online", jadi jarang banget yang mau "aware" soal ini.
 
IMHO kalau kk sudah RIP ya sudah nggak bisa kasih solusi lagi kecuali tinggal masalah pertanggung jawaban selama hidup, mudah mudahan nggak banyak bohongin klien :P..

Untuk masalah antisipasi, dengan cara yang @TS sampaikan juga bisa, dan dengan cara yang rekan lain sampaikan yaitu akses ke panel domain dan hosting termasuk backup juga bisa... justru yang lebih harus di edukasi adalah pelanggan untuk dapat menyelamatkan data-data mereka. Jangankan aware untuk masalah ini, wong kadang kadang pelanggan baca use policy dan terms of services aja pada nggak mau huehuehuehue.......
 
SOP untuk Provider.
Jika RIP besok menghampiri, minimal sudah ada staff yang paham SOP proses renewal server & support . Selain itu manfaatkan istri selain menjadi tukang masak plus jaga anak jadikan juga asisten pribadi usaha dan juga kenalkan dengan teman2 provider se-aliran, misalnya di Surabaya sini ada Jaap (Atriumhosting), Adam (Mixmaxspace) dan Harry Permana (Mentariweb) dll jadi istri saya bisa kontak teman-teman saya se-aliran. :) jika ada masalah.

SOP utk Customer,
rasanya sudah disampaikan diatas.
 
Setuju dengan yang telah disampaikan oleh rekan2 di atas yaitu edukasi orang terdekat yg dapat dipercaya tentang usaha yg telah kita jalankan.
Dan juga edukasi client apa2 saja yg perlu dan dapat mereka lakukan. Dan berikanlah hak client sesuai dgn ketentuan (dalam hal ini akses ke panel domain manager, akses ke hosting web manager mereka) dan juga diedukasi akan pentingnya melakukan backup dari sisi end user (walaupun dari sisi hoster telah melakukannya).

Semoga kita semua dapat diberikan umur yang panjang dan diberikan kekuatan untuk selalu memberikan yang terbaik terhadap client yang telah mempercayai layanan kita.



Salam
ALB
 
berarti kedepannya masalah ini harus dimasukin ke T.O.S juga dong kk', bener gak apa yang saya sampaikan, yang saya gak bisa bayangkan kalau sebuah hosting company yang clientnya ribuan, dikelola sama 1 orang :22:
 
Yang dibayangkan apanya ya? karena sebenarnya proses pengambil alihan domain itu bisa dilakukan.

Kalau memang ini kasusnya,
Terus ada gak ya sumber hukum nasional atau internasional yang memungkinkan seorang client, mendapatkan akses domainnya, jika pengelola domainnya (orang yang ngurus) sudah mendapat gelar R.I.P (Rest In Peace alias Meninggal Dunia).

Daftar saja domain .id khususnya co.id dimana persyaratan menggunakan SIUP jadi jikalau provider hosternya sedang ada maslah langsung saja ke Registrar meminta pengambil alihan dengan memberikan bukti berupa SIUP tsb.

Untuk domain TLD
1. Akses domain panel
2. Email whois kontak harus sesuai email pemilik domain
Kalau ada masalah ya tinggal kontak Registrar untuk meminta ambil alih domainnya.

Dari sisi Provider hosting,
Kalau provider yang ada disini http://www.diskusiwebhosting.com/pages/direktori_web_hosting/ rasanya hampir semua memberikan akses manajemen domain ke pelanggan.
 
Duh, saya gak bisa ngebayangin gimana nasib orang tercinta yang tulang punggung keluarganya berasal dari bisnis hosting ini, kalau yang udah korporat sih gpp, tapi yang self manage (bekerja sendirian), apalagi kalau orang dekat/keluarga sama sekali buta tentang kerjaan mereka yang telah pergi, jadi secara tidak langsung perlu ada pengkaderan dan surat wasiat dan lain-lain ya ?

Memang sih, resiko udah ada di client juga melalui T.O.S, cuman ya itu tadi, keluarga sepeninggal yang ditinggal, nasibnya gimana ? padahal sayang banget, kalau misalnya si pengusaha hosting punya ribuan client, yang tiap bulan ada aja uang masuk dari hasil sewa, buat kebutuhan hidup anak dan istri, soalnya untuk masalah ini saya menitik beratkan pada keluarga/orang tercinta yang ditinggal yang dapet nafkah dari bisnis tersebut.

Adakah kk' kk' yang prepare soal hal yang demikian, lebih ke soal keluarga/orang tercinta ?

Kalau saya pribadi sih, saya akan melakukan pengkaderan (orang kepercayaan) dan surat wasiat kepada siapa suatu informasi krusial tentang bisnis hosting saya (konfigurasi, account, email, password, daftar client dan sejarahnya dls), jadi kalau ada apa2, masa depan anak/istri/orang tercinta setidaknya masih cukup cerah, sampai pintu ekonomi stabil kembali.
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top