Kabar Gembira DOKU Sudah Bisa di Pake di WHMCS


Status
Not open for further replies.

atriumhosting

Hosting Guru
Verified Provider
Hari ini saya dapat email dari DOKU aka Myshortcart bahwa Start Tanggal 7 November 2017, mereka akan membuka layanan akses baru dengan integrasi tersedia module whmcs.

Saya sebelumnya sudah ada namun memberikan link pembayaran manual , mungkin ini bisa menjadi solusi bagi hoster2 yang ingin memiliki payment gateway DOKU/MYSHORTCart dengan sistem pembayaran ke :

- Alfamart
- Kartu Kredit
- ATM Bersama

Link Modul WHMCS bisa cek langsung ke : https://marketplace.whmcs.com/product/3849

Panduan yang saya dapat :
Installation
  1. Download the modules from this repository.
  2. Extract Whmcs-master.zip file you have previously downloaded.
  3. Upload & merged module folder that you have extracted into your WHMCS directory.
Installation & Configuration
  1. Access your WHMCS admin page.
  2. Go to menu Setup -> Payments -> Payment Gateways.
  3. Click DOKU Hosted as payment method.
  4. Then choose Setup -> Payments -> Payment Gateways -> Manage Existing Gateways
  5. Fill the input as instructed on the screen.
  6. Click Save Changes
NOTES
  • Please note this our payment modules are not using composer.json
  • Add the url on the admin panel to cron on your WHMCS hosted for check status payment process.
  • In order to use this module please register at DOKU Website - https://www.doku.com to get an API.
Namun untuk penggunaan layanan DOKU Merchant nya akan perlu register kembali (seperti saat bapak melakukan register di DOKU myshortcart dulu).
Untuk pendaftaran ke DOKU merchant akan mulai dibuka per 7 November.
---------------------------------

Ada pertanyaan bisa lgs kontak staff nya di :

Rizki Siwu
VP Business Merchant
M +62 812 86 111 880
Email : [email protected] / [email protected]



Semoga membantu teman2 yg membutuhkan .... tidak ada affiliasi ya hanya informasi.
 
udah tau sejak beberapa bulan lalu
buat jual domain mayan berat sih feenya 5rb hehe

btw itu perlu upload dokumen ga seperti SIUP untuk perusahaan, biasanya klo mau accept krtu kredit harus pakai yg bisnis seperti di ipaymu
 
udah tau sejak beberapa bulan lalu
buat jual domain mayan berat sih feenya 5rb hehe

btw itu perlu upload dokumen ga seperti SIUP untuk perusahaan, biasanya klo mau accept krtu kredit harus pakai yg bisnis seperti di ipaymu

kalo yg baru kurang paham , krn yg lama seperti saya ( dulu pake NPWP+SIUP ) harus registrasi ulang 7 Nov 2017.

biasanya saya dulu pake manual , jadi linknya sudah kita masukkan fee nya
 
udah tau sejak beberapa bulan lalu
buat jual domain mayan berat sih feenya 5rb hehe

btw itu perlu upload dokumen ga seperti SIUP untuk perusahaan, biasanya klo mau accept krtu kredit harus pakai yg bisnis seperti di ipaymu

Untuk payment gateway, biasanya mereka hanya menjadi "CALO" karena aturan mainnya di Indonesia begitu. Jadi sebetulnya, kita/hoster yang langsung deal ke bank. Dan menurut peraturan OJK, lembaga manapun yang menjadi mitra bank, wajib menyertakan/melampirkan "surat usaha" atau "asal harta" dalam kasus ini, tentunya adalah lembaga PT atau CV, lengkap dengan NPWP dan kelengkapan administrasi perusahaan. jadi fee 5rb tadi itu, kita harus bayar ke perusahaan "calo" tadi sebagai komisi, karena si "calo" tidak bisa potong langsung ke bank (gak boleh menurut aturan OJK).
Jadi nanti ada 2 agreement yang ditandatangani:
1. Kita/hoster dengan DOKU
2. Kita/hoster dengan BANK

Coba colek @masiqbal
 
Untuk payment gateway, biasanya mereka hanya menjadi "CALO" karena aturan mainnya di Indonesia begitu. Jadi sebetulnya, kita/hoster yang langsung deal ke bank. Dan menurut peraturan OJK, lembaga manapun yang menjadi mitra bank, wajib menyertakan/melampirkan "surat usaha" atau "asal harta" dalam kasus ini, tentunya adalah lembaga PT atau CV, lengkap dengan NPWP dan kelengkapan administrasi perusahaan. jadi fee 5rb tadi itu, kita harus bayar ke perusahaan "calo" tadi sebagai komisi, karena si "calo" tidak bisa potong langsung ke bank (gak boleh menurut aturan OJK).
Jadi nanti ada 2 agreement yang ditandatangani:
1. Kita/hoster dengan DOKU
2. Kita/hoster dengan BANK

Coba colek @masiqbal

Wah dicolek2.. :43:

AFAIK, sebenarnya skemanya bisa macem2, umumnya tergantung lewat mana aja dana mengalir dan apakah nama perusahaan biller (yg punya tagihan) muncul di channel bank langsung atau tidak.

Jika dana dari bank dilimpahkan langsung ke biller tentu harus ada kerja sama langsung dg bank. Dalam hal ini "calo" hanya dilewati data saja, bukan dana.

Tapi kalau dana parkir dulu di "calo", maka "calo" lah yg kerja sama dengan bank, biller tidak perlu kontrak dg bank tapi cukup menjadi sub biller dari "calo". Dan terserah si "calo" mau mensyaratkan apa untuk biller yg mau nebeng. Seperti yg selama ini kita nebeng tagihan ke paypal, gak perlu kontrak dengan bank maupun pengelola credit card yg kerja sama dengan paypal.
 
setuju dengan pak @winnervps, payment gateway hanya sebagai calo

kalau saya pengalaman waktu registrasi ke midtrans, business activation specialistnya memang bilang pihak midtrans hanya sebagai 'perantara' atau 'calo' saja yang menyediakan jasa registrasi dan API antara sistem yg kita miliki (whmcs, woocommerce, dsb.) dengan sistem milik bank (cc, va, transfer), retail (indomaret), rekening online (t-cash, dompetku, gopay), dsb.

Dokumen yg diisi selain PKS (perjanjian kerja sama) juga ada agreement, form pembukaan va, dan lembar survey tempat usaha dari bank masing2, bahkan untuk payment channel indomaret kita harus buat proposal sendiri. Ditambah persyaratan administratif seperti SIUP, TDP, Akta Pendirian, NPWP Direktur, foto tempat usaha dsb. Untuk yg mau simpan data cc milik pelanggan, ditambah audit pci-dss.

untuk doku belum tau, baru kemaren sore dikontak oleh sales doku, belum sempat ngobrol lebih jauh
 
Wah dicolek2.. :43:

Tapi kalau dana parkir dulu di "calo", maka "calo" lah yg kerja sama dengan bank, biller tidak perlu kontrak dg bank tapi cukup menjadi sub biller dari "calo". Dan terserah si "calo" mau mensyaratkan apa untuk biller yg mau nebeng. Seperti yg selama ini kita nebeng tagihan ke paypal, gak perlu kontrak dengan bank maupun pengelola credit card yg kerja sama dengan paypal.

"Dana parkir di Calo", Bal, ini apa boleh ya? Karena setahuku OJK melarang, jadi harus lembaga atau institusi sekelas bank. Atau dalam hal, dibayarkan ke non-bank, seperti retailer Indomaret atau pulsa, krn mereka memang 'retailer' yang biasa menyimpan uang. Gopay, Tokocash, dkk. nya juga skrg akan dibuatkan skema khusus karena mereka menyimpan duit "klien" tanpa ada ijin dari OJK, dan statusnya bukan lembaga bank, tetapi 'retailer digital khusus' (yg aturannya belum ada). Jadi skrg OJK lebih ketat,

@mas.satriyo di midtrans ketemu siapa salesnya mas? Tiffany bukan :) hehehehe. Skrg do'i jadi after sales doank :D
 
"Dana parkir di Calo", Bal, ini apa boleh ya? Karena setahuku OJK melarang, jadi harus lembaga atau institusi sekelas bank. Atau dalam hal, dibayarkan ke non-bank, seperti retailer Indomaret atau pulsa, krn mereka memang 'retailer' yang biasa menyimpan uang. Gopay, Tokocash, dkk. nya juga skrg akan dibuatkan skema khusus karena mereka menyimpan duit "klien" tanpa ada ijin dari OJK, dan statusnya bukan lembaga bank, tetapi 'retailer digital khusus' (yg aturannya belum ada). Jadi skrg OJK lebih ketat,

@mas.satriyo di midtrans ketemu siapa salesnya mas? Tiffany bukan :) hehehehe. Skrg do'i jadi after sales doank :D
Boleh sih, tapi memang ada ijin khusus (switching/PG) untuk itu.
Gopay, TrueMoney, dkk itu eMoney, bukan switching.
eMoney dan Switching ini ijinnya ke BI, bukan OJK.
Sepengetahuan saya sih begitu mas.
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top