Apakah TOS kuat di mata hukum?


Status
Not open for further replies.

berkah

Apprentice 2.0
saya sampai sekarang masih bertanya, mgkin ini pnh dibahas disini https://www.diskusiwebhosting.com/t...-dan-adakah-jaminan-perlindungan-hukum.24389/

Tp dr thread itu saya blm mendapat kepastian jawaban, setelah ikut nimbrung disitu juga.. mau nimbrung lg sdh di lock threadnya

yang saya tanyakan :

1. Seandainya kita membuat layanan misalnya wordpress Hosting, kita sdh instalkan wordpress di dalam hosting/server tsb, tp seiring berjalan waktu sama client dibuat untuk web melanggar hukum, karena kita kan tidak mungkin mengecek satu2 isi dr konten, , apakah kita bisa ikut terseret juga kalau ada kasus spt itu?

2. Apakah TOS mmg benar2 kuat dimata hukum?? karena kn client hanya klik centang saja setelah membaca??

3. Apakah ada organisasi pengusaha hosting yg resmi , seperti kalau kedokteran kan ada ikatan dokter indonesia
 
1. Tergantung dari jawaban dan investigasi. Mungkin kalo mereka curiga bapak ikut terlibat pasti kena. Tapi kalo memang jujur tidak tau kemungkinan jg tidak terlibat nantinya.
2. Kurang tau ini. Kayaknya sih engga. Mungkin hanya pelengkap saja
3. Ada itu komunitas ikatan cloud. Lupa namanya apa
 
bantu jawab
1. kalau ini belum pernah ngalamin. mungkin yang lain bisa bantu share pengalaman.
2. Untuk point ini juga kurang tau.
3. Yang ini ada komunitas ACHI (asosiasi Cloud & Hosting Indonesia )

memang kebanyakan ToS client jarang baca. si.. dianya maincentang2 aja
 
dulu saya juga pernah mengalami hal yang melibatkan hukum, karena user membuat situs porn web dan domainnya pakai .id pula, selama satu bulan di interograsi sama pihak cybercrime dan menkominfo, tapi hanya sebatas saksi saja dan menyerahkan barang bukti seperti log dan isi kontent si user.

gak ada tuh yang menekankan tentang tos, meski memang di dalam tos ada larangan yang di maksud.


saya sampai sekarang masih bertanya, mgkin ini pnh dibahas disini https://www.diskusiwebhosting.com/t...-dan-adakah-jaminan-perlindungan-hukum.24389/

Tp dr thread itu saya blm mendapat kepastian jawaban, setelah ikut nimbrung disitu juga.. mau nimbrung lg sdh di lock threadnya

yang saya tanyakan :

1. Seandainya kita membuat layanan misalnya wordpress Hosting, kita sdh instalkan wordpress di dalam hosting/server tsb, tp seiring berjalan waktu sama client dibuat untuk web melanggar hukum, karena kita kan tidak mungkin mengecek satu2 isi dr konten, , apakah kita bisa ikut terseret juga kalau ada kasus spt itu?

2. Apakah TOS mmg benar2 kuat dimata hukum?? karena kn client hanya klik centang saja setelah membaca??

3. Apakah ada organisasi pengusaha hosting yg resmi , seperti kalau kedokteran kan ada ikatan dokter indonesia
 
tos itukan term of service, artinya kalo pengguna melanggar ketentuan penggunaan layanan artinya dia udah setuju sama sanksi yang ada di dalem tos ntah di terminated tanpa pengembalian uang dan lain2. menurut saya mah tos itu mengikat dan bisa jadi pelindung kalo ada masalah hukum soalnya kan kita udah menyatakan dari awal dan kalo pengguna membeli artinya dia setuju gitu si
 
1. Tergantung dari jawaban dan investigasi. Mungkin kalo mereka curiga bapak ikut terlibat pasti kena. Tapi kalo memang jujur tidak tau kemungkinan jg tidak terlibat nantinya.
2. Kurang tau ini. Kayaknya sih engga. Mungkin hanya pelengkap saja
3. Ada itu komunitas ikatan cloud. Lupa namanya apa
ya intinya mmg jujur saja pak, tp kan kitajuga harus hati2 pak klo ada client yg nakal

bantu jawab
1. kalau ini belum pernah ngalamin. mungkin yang lain bisa bantu share pengalaman.
2. Untuk point ini juga kurang tau.
3. Yang ini ada komunitas ACHI (asosiasi Cloud & Hosting Indonesia )

memang kebanyakan ToS client jarang baca. si.. dianya maincentang2 aja

betul mas, trma kasih infonya

dulu saya juga pernah mengalami hal yang melibatkan hukum, karena user membuat situs porn web dan domainnya pakai .id pula, selama satu bulan di interograsi sama pihak cybercrime dan menkominfo, tapi hanya sebatas saksi saja dan menyerahkan barang bukti seperti log dan isi kontent si user.

gak ada tuh yang menekankan tentang tos, meski memang di dalam tos ada larangan yang di maksud.
Wah repot juga ya kalau sampai seperti itu,, berarti kalau ada kasus2 seperti itu mmg hoster hanya sebagai saksi ya pak?
tos itukan term of service, artinya kalo pengguna melanggar ketentuan penggunaan layanan artinya dia udah setuju sama sanksi yang ada di dalem tos ntah di terminated tanpa pengembalian uang dan lain2. menurut saya mah tos itu mengikat dan bisa jadi pelindung kalo ada masalah hukum soalnya kan kita udah menyatakan dari awal dan kalo pengguna membeli artinya dia setuju gitu si
betul pak, tp apakah TOS kuat dimata hukum, terutama ada di UU ITE & Hukum di indonesia

karena dalam berbisnis hosting kan segala sesuatu harus DIPAHITKAN dulu

lalu apakah dengan berbadan hukum CV/PT kalau misal ada kasus spt ini bisa membantu kita??
 
sepertinya kalau mau bicara hukum ini perlu ke yang pakarnya ya, seperti pengacara dsb :39:
perlu pencerahan juga
 
Tos itu sebagai pengingat dan jika diperlukan dalam perkara hukum memang bisa sebagai salah satu barang bukti atas pelanggaran kesepakatan yang terjadi
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top